Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PELAKSANA%20PENGABDIAN%20KEPADA%20MASYARAKAT
Pencarian
--Pilih--
6.1 LPPM menetapkan Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan yang dilaksanakan pada setiap tahun akademik.
6.2 LPPM menetapkan bahwa kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat harus memenuhi : a) kualifikasi akademik; dan b) hasil Pengabdian kepada Masyarakat
6.3 LPPM menetapkan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat harus mampu menentukan kewenangan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat pada kegiatan yang dilaksanakan pad setiap tahun akademik.
6.4 LPPM menetapkan kriteria atau kualifikasi tim Pelaksana PkM Hibah Internal merujuk kepada skema Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan sebagai persiapan untuk hibah ekseternal.